Halo semua! Selamat datang di blog aku,
perkenalkan namaku Namira Aurum Salsabila yang sedang berkuliah di Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa, dan mengambil jurusan Ilmu Komunikasi dan penjurusan
yang aku ambil adalah Humas (Hubungan Masyarakat). Terimakasih ya sudah
meluangkan waktunya untuk membaca tulisanku di blog ini yang dikhususkan untuk
tugas mata kuliah Audit PR. Semoga bermanfaat untuk kalian yang sedang
membacanya.
Di tulisan aku kali ini,
aku akan membahas Peta Persoalan Audit di Indonesia, terutama yang aku ingin
bahas adalah perusahaan Tokopedia yang terkena kasus pada tahun 2018. Namun sebelum
aku membahas kasus tersebut aku akan jelaskan lebih detail mulai dari definisi
audit PR sampai manfaat dan kegunaan public relation.
Definisi Audit Public
Relations
Audit public relations dikenal pula dengan
sebutan audit komunikasi public relations (kehumasan). Disebut demikian karena
audit ini merupakan sebuah tinjauan dan studi tentang kebutuhan-kebutuhan
komunikasi kehumasan dan praktik komunikasi yang sekarang sedang berlangsung.
Audit public relations adalah studi komprehensif untuk mengetahui posisi dan
kondisi PR dalam organisasi, baik secara internal maupun eksternal, mencakup
tentang pandangan publik terhadap PR. Audit PR merupakan riset yang biasa
digunakan untuk mendeskripsikan dan mengukur kegiatan PR dan menyediakan
pedoman untuk program PR di masa depan.
Hardjana (2000)
Sebuah tinjauan dan studi tentang
kebutuhan-kebutuhan komunikasi kehumasan dan praktek kehumasan yang sedang
berlangsung.
Frazier A Moore
Suatu studi yang tersusun secara
longgar, berskala luas yang menyelidiki humas perusahaan, baik secara internal
maupun eksternal.
Jane Gibson dan Richard
Hod Getts
Dalam buku organizational
communizational communication: a managerial perspective (Andre Hardjana, 2000 :
10) adalah suatu analisis yang lengkap atas sistem-sistem komunikasi internal
dan eksternal dari suatu organisasi
Aktivitas Public Relations
Penyelenggaraan kegiatan Humas/Public Relations adalah untuk
menciptakan komunikasi dua arah, memecahkan konflik kepentingan dengan mencari
dasar pemikiran yang sama atau lingkungan yang menjadi kepentingan bersama, dan
untuk menciptakan pengertian berdasarkan kebenaran, pengetahuaan dan informasi
yang lengkap.
Aktivitas
disini sebagai media PR dalam menciptakan pemahaman/saling pengertian antara
lembaga/perusahaan dengan publik-publiknya/stakeholder (internal &
eksternal). Tujuan membina hubungan dengan pihak eksternal adalah untuk
memperoleh dan meningkatkan citra yang baik dari publik/stakeholder eksternal
terhadap organisasi/instansi/perusahaan serta untuk mendapatkan kepercayaan dan
penilaian yang positif dari publik/stakeholder dan bila perlu memperbaiki citra
tersebut. Salah satu contoh aktivitas Hubungan Masyarakat adalah Community Relations.
MODEL AUDIT PR
1. Model PII atau The PII Model
dikembangkan oleh Cutlip et al; The PII Model merupakan riset yang menggali
pelaksanaan program PR dari tahap preparation (persiapan), implementation
(pelaksanaan), dan impact (dampak). Lewat riset ini, pertanyaan-pertanyaan
riset muncul secara spesifik sesuai dengan tahapan yang ditanyakan. Jawaban
yang dihasilkan dari riset ini akan meningkatkan pengertian dan memperkaya
informasi untuk menilai efektivitas.
2. Model Makro Evaluasi PR atau The
Macro Model of PR Evaluation yang kemudian berganti
nama menjadi Model Piramdia Penelitian PR atau The Pyramid Model of PR
Research. Model ini merupakan pengembangan dari PII Model dengan membagi
tahapan pengukuran dari sisi inputs, ouputs, dan outcomes serta
merekomendasikan evaluasi atas masing-masing tahapan tersebut.
3. The PR Effectiveness Yardstick Model
yang dikembangkan oleh Walter Lindenmann. Model ini menawarkan metodologi riset
yang lebih canggih dan mendalam dan bukan sekadar riset yang dilakukan secara
kronologis sebagaimana dipraktikkan PII Model. Lindenmann membagi metode
risetnya ke dalam 3 tahap yakni output, intermediate, dan advanced.
Masing-masing tahapan diarahkan untuk mengukur subyek yang telah ditentukan.
4. Model Evaluasi Berkesinambungan atau
The Continuing Model of Evaluation yang dikembangkan oleh
Tom Watson. Model ini menekankan bahwa riset dan evaluasi PR berjalan secara
berkesinambungan dan menyoroti arti penting umpan balik yang dihasilkan dari
program PR.
Model Evaluasi Terpadu atau The Unified
Evaluation Model yang disusun oleh Paul Noble dan Tom Watson. Model ini membagi tahapan
riset menjadi 4 yakni: input, output, impact, dan effect
ALASAN DILAKUKAN AUDIT PR :
Masih bingung, mengapa suatu perusahaan membutuhkan audit PR?
Audit PR dilakukan disaat
PRO (Public Relations Officer) baru menjabat dalam pekerjaannya. Audit akan
memberi informasi kekuatan, dan kelemahan PR, menjelaskan tujuan PR, menentukan
fungsi PR, dan menunjukan nilai potensian dari program PR. Disaat PRO merencanakan
program-program kegiatan, audit dapat membantu PRO mengenali manajemen melalui
persepsi dari luar dan mendorong ke arah suatu PERUBAHAN.
Ketika CEO baru, audit
membantu mengetahui prioritas program-program baru yang akan dilaksanakan dan
sikap publik terhadap lembaga Terjadi perubahan dalam kondisi keungan dan ingin
menyusun anggaran belanja untuk kegiatan kegiatan lemabga umumnya dan PR
khususnya. Seperti terjadi turun naik penghasilan yang drastis, perubahan
deviden, perubahan anggaran untuk bagian atau kegiatan PR. Ketika lembaga
melakukan perubahan arah, audit akan memberi pentunjuk apakah harus melakukan
GO PUBLIC, MERGER, AKUSISI, dan PENEKANAN PRODUK atau JASA
Terjadi perubahan besar
dalam struktur lembaga, seperti keberhasilan yang diraih, pengaturan manajemen
baru, dan penata ulang bagian biro. Audit akan menyiagakan pimpinan dalam
menghadapi perubahan yan diterima dari publik dalam dan luar Ketika diperlukan
peninjauan ulang identitas atau kampanye uklan yang dilakukan PR, audit
membantu dalam menentukan arah baru disaat PRO memerlukan kejelasan mandat dari
pimpinan, audit memberikan objektivitas yang diperlukan.
ketika perlu ditetapkan
sebuat patok branding/brenchmark untuk tolak ukur itu sendi dan untuk mengukur
kemajuan tahunan/berkalan untuk menyusun kembali prioritas perencanaan Disaat
perlu membangun landasan dan latar belakang guna pengembangan kebijakan dan
perencanaan program baru
AUDIT PUBLIC RELATIONS = PROSES PUBLIC
RELATIONS.
Masih ingat, model proses
PR yang dibuat oleh Cutlip&Center, pada bukunya Effective PR. Ini adalah
model yang paling sering digunakan oleh praktisi PR, untuk merencanakan suatu
PR Plan. Pada model ini terdapat 4 tahap penting yaitu;
Defining Public Relations
Problem (Situation Analysis: What is Happening Now),
Planning and Programming
(Strategy: What Should we do and say and WHY?),
Taking action and
Communicating (Implementation: How and when do we do and say it?)
Evaluation the Program
(Assessment : How did we do?)
Mendefinisikan masalah :
dilakukan melalui penelitian dengan menganalissi situasi berupa pemahaman,
opini, sikap, dan perilaku public terhadap lembaga. PERTANYAANNYA: agar yang
terjadi sekarang bertolak dari hasil. Fact Finding ini dapat dirumuskan
permasalahan secara akurat.
Planning Programming: Dari
rumusan masalah, dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk
membuat program kerja berdasarkan kebijakan lembaga yang disesuaikan juga
dengan kepentingan public.
Apa
yang harus dilakukan? Dan apa yang akan dikatakan? Dan mengapa melakukan ini?
Tahap pelaksanaan/implementasi
dan komunikasi: ditahap ini PRO harus mengkomunikasikan pelaksanaan program
secara menarik sehingga mampu mempengaruhi sikap publiknya yang mendorong
mereka untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Bagaimana
dan kapan akan dikerjakan dan bagaimana menjelaskannya
Tahap ini melakukan
penilaian terhadap hasil pelaksanaan program dari perencanaan, pelaksanaan
program, pengkomunikasian samapai keberhasilan akan kegagalan yang terjadi dari
program tersebut.
Bagaimana kita mengerjakannya? Selain 4 tahap PR diatas, kita juga bisa memakai tahap
lainnya : Joyce F Jones Said
FINDING OUT WHAT WE THINK
Ini adalah sebuah wawancara
dengan manajemen puncak dan dalam beberapa hal juga manajemen menengah untuk
melihat kekuatan dan kelemahan dalam perusahaan, pulik relevan dan amsalah2
yang relevan dieksplorasi
FINDING OUT WHAT THEY THINK
Penelitian dilakukan untuk
menentukan kedekatan pandangan public dengan pandangan perusahaan
EVALUATING THE DISPARITY
Sebuah neraca kehumasan
yang menggambarkan asset, kemampuan, kekuatan, dan kelemahan dirancang
berdasarkan analisis perbedaan yang didapat dari langkah pertama dan kedua
RECOMMENDING
Sebuah program kehumasan
yang lengkap dirancang untuk mengurangi perbedaan yang didapat dalam langkah
pertama da kedua
BACK TO DEFINITION OF PUBLIC RELATIONS.
Suatu proses audit, memiliki hubungan yang
erat dengan komunikasi khusunya PR. Kalau kita lihat dari salah satu definisi
yang diutarakan oleh bapak J.C Seidel, yaitu
”PUBLIC
RELATIONS ADALAH USAHA MANAJEMEN UNTUK MEMPEROLEH PENGERTIAN DAN GOODWILL DARI
PARA PELANGGAN, PEGAWAI, DAN PUBLIK PADA UMUMNYA. KEDALAM
DENGAN MENGADAKAN ANALISIS DAN PERBAIKAN-PERBAIKAN TERHADAP DIRI SENDIRI, DAN
KELUAR MENGADAKAN PERNYATAAN-PERNYATAAN”
Mengapa mengambil
definisi dari J.C Seidel?
Dalam Audit PR, kita
melakukan suatu riset komperhensif mengenai suatu perusahaan. Tidak selalu ada
masalah dalam perusahaan tersebut, namun pasti ada saja yang sesuatu yang harus
diseldiki, baik itu CEO, Karyawan, event, customer, dan lain lain.
Kembali lagi pada pengertian J.C Seidel,
dimana kita sebagai PR, tentu saja tujuan utamannya adalah menciptakan GOODWILL
dan pengertian public (baik internal mau pun eksternal). -> DENGAN
MENGADAKAN ANALISIS. Nah, analisis disini yang mau saya BOLD. Karena, AUDIT PR
memang membutuhkan analisis terhadap diri sendiri (COMPANY), dan mengemukakan
pernyataan-pernyataan pada public, tentunya dengan solusi atas suatu masalah
yang terjadi pada perusahaan tersebut
Jadi, apakah suatu perusahaan butuh Audit
Public Relations?
Jawabannya YA. Tentu saja, untuk menjaga
keseimbangan, keselarasan, dan kenyamanan komunikasi dalam perusahaan, suatu
perusahaan butuh Audit PR.
WHAT THE PURPOSE OF AUDIT PUBLIC RELATIONS?
Tujuan Audit PR adalah untuk mengetahui
POSISI PR dalam suatu organisasi secara komperhensif sehingga dapat diancang
kegiatan humas selanjutnya
Apa hanya sebatas itu saja? Jawabannya adalah
TIDAK.
Tujuan khusus audit PR :
Untuk meningkatkan KINERJA PR melalui
peningkatan efektivitas program-programnya.
Untuk mengetahui
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman organisasi (SWOT)
Untuk mere-evaluasi atas
pencapaian tujuan dari suatu program atau berbagai aktivitas dari program tersebut
untuk menentukan
publik-publik dari bidang yang berbeda yang relevan dengan perusahaan
untuk mengetahui opini
publik terhadap orang (Contohnya dari surat pembaca)
Untuk memberikan
informasi kepada manajemen sebagai input dalam pengambilan keputusan
Manfaat Public Relations
Dalam bukunya yang berjudul “Public
Relations”, Frank Jeffkins menyebutkan manfaat khusus PR yang meliputi kegunaan
PR dalam pengelolaan atau pelaksanaan, antara lain :
Manajemen krisis
Tidak ada satu pun perusahaan yang bebas
krisis. Minimal mempunyai resiko mengalami krisis. Maka tim PR yang ada di
dalam struktur perusahaan bertugas untuk menyelesaikan krisis yang terjadi
dengan serangkaian persiapan dan kesiapan tersendiri.
Penerbitan Desk-top
PR bertanggung jawab
atas jurnal internal komputer perusahaan. Oleh karena itu, biasanya perusahaan
memiliki bagian internal relations untuk mengurusi hal tersebut.
Identitas perusahaan
Identitas perusahaan
merupakan sebuah wahana komunikasi bagi segenap karyawan perusahaan, para
pemilik saham, para agen atau dealer, konsumen, lembaga-lembaga keuangan dan
berbagai pihak lainnya yang punya kepentingan dan kaitan dengan organisasi. Tim
PR adalah bagian yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan memelihara
identitas sebuah perusahaan.
Hubungan parlementer
PR wajib menjalin
hubungan parlementer yang baik. Hubungan parlementer dalam konteks ini adalah
hubungan-hubungan antara berbagai organisasi dengan pihak pemerintah, para
anggota parlemen, serta para birokrat dari berbagai departemen dan instansi
pemerintah. Legistator atau regulator adalah publik yang sangat penting dalam
keberlangsungan usaha suatu perusahaan.
PR financial
Sebagai sebuah
perusahaan yang telah go public, maka perusahaan memerlukan tim PR yang
melakukan kegiatan-kegiatan PR di seputar peristiwa keuangan atau bisnis dalam
rangka mendukung rencana perusahaan kliennya untuk memasuki bursa saham atau
dalam rangka mendukung peluncuran laporan keuangan tahunan.
Menurut Cutlip and Center, proses kerja PR
meliputi :
Fact Finding : Mendefinisikan permasalahan
yang dilakukan melalui penelitian dengan menganalisa situasi berupa pemahaman,
opini, sikap dan perilaku publik terhadap lembaga.
Planning : Berdasarkan pada rumusan masalah,
dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program
kerja berdasarkan kebijakan lembaga yang juga disesuaikan dengan kepentingan
publik
Communicating : Dalam tahap ini PRO harus
mengkomunikasikan pelaksanaan program sehingga mampu mempengaruhi sikap
publiknya yang mendorong mereka untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Evaluating : Tahap ini melakukan penilaian
terhadap hasil-hasil pelaksanaan program dari perencanaan, pelaksanaan program,
pengkomunikasian, sampai keberhasilan atau kegagalan yang terjadi dari program
tersebut.
KASUS PHK KARENA KARYAWAN MENGGELAPKAN UANG
& MELAKUKAN KECURANGAN di PERUSAHAAN (Studi Kasus Flash Sale di Tokopedia
2018)
LATAR BELAKANG
Tokopedia pada akhir tahun
2018 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan pekerjanya.
Sebabnya para pekerja situs jual beli berbasis daring itu, dianggap melanggar
kebijakan perusahaan. Salah satu yang dimaksud kecurangan pekerja, ketika
dimulainya promo “Flash Sale Tokopedia Spesial 9”. Agenda diskon barang sampai
78 persen itu digelar dari 15 hingga 17 Agustus. Mereka menemukan transaksi 49
produk yang dilakukan oleh pekerjanya sendiri, dengan cara melanggar prosedur.
“Tokopedia telah secara efektif memberhentikan seluruh karyawan yang terlibat
pada pelanggaran kebijakan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Juru bicara Serikat Buruh
Demokratik Kerakyatan (Sedar), Sarinah menilai, PHK pekerja Tokopedia karena
dugaan kesalahan berat. PHK dapat terjadi atas inisiatif dari pihak pengusaha
ataupun buruh/pekerja. PHK yang dilakukan oleh pihak pengusaha kepada
buruh/pekerja dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, seperti pengunduran
diri, mangkir, perubahan status perusahaan, perusahaan pailit, pekerja meninggal,
pekerja memasuki usia pensiun, dan atau karena pekerja telah melakukan
kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) UU No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Tujuan Analisa Kasus
Kecurangan di Tokopedia untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian masalah
PHK yang di lakukan oleh tokopedia terhadap karyawan – karyawan yang diduga
melakukan kecurangan dan mengetahui perlindungan hukum yang dapat di gunakan
untuk menuntut hak karyawan akibat pemutusan hubungan kerja pada perusahaan.
Pengertian Fraud (Kecurangan)
Fraud adalah tindakan melawan hukum, penipuan berencana dan bermakna
ketidakjujuran.
Sumber – Sumber Kecurangan
(Fraud)
1. Penggelapan
(embezzlements)
2. Manipulasi pelanggaran
karena jabatan (malfeasance)
3. Pencurian (thiefs)
4. Ketidakjujuran
(dishonesty)
5. Kelakuan buruk (misdeed)
Penyebab Terjadinya Fraud
Motivasi : adalah
mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan atau suatu organisasi.
Sarana : mencakup seluruh
media yang dapat digunakan untuk melakukan kecurangan, misalnya dokumen
kontrak/lelang yang diatur, transaksi keuangan dilakukan secara tunai dan tidak
menggunakan pencatatan yang baik, dan lain sebagainya.
Kesempatan : karena
kurangnya pengawasan internal dan pemahaman tentang aturan dapat menjadi ruang
terjadinya kecurangan.
Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK)
Pemutusan hubungan kerja
sering tidak dapat dielakkan dan ini disebabkan oleh keinginan perusahaan atau
dapat pula karena keinginan pegawai. Pemutusan hubungan kerja baik karena
keinginan pegawai maupun perusahaan tidak boleh dilakukan sewenang- wenang,
melainkan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga pemutusan hubungan
kerja boleh dilakukan oleh setiap organisasi atau perusahaan asalkan sesuai
dengan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan UU Ketenagakerjaan,
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau PKB.
DATA
SITUASIONAL PERUSAHAAN
Tokopedia telah memutus
hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan yang diduga berlaku culas.
Pemberhentian tersebut disinyalir karena dugaan praktik kecurangan dalam
penyelenggaraan Flash Sale Spesial 9 pada 15-17 Agustus 2018. Dugaan fraud ini
membuat konsumen tak bisa memperoleh barang yang dijual murah selama program
itu berlangsung. Konsumen pun tidak bisa berbuat apa-apa apabila mereka
dicurangi. Ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, menilai setidaknya ada dua
metode yang dapat digunakan untuk melakukan fraud saat flash sale berlangsung.
Kemungkinan pertama, Ruby menduga pelaku membuat banyak akun anonim atau
mendesain agar aksesnya lebih cepat daripada konsumen yang lain. “Itu bisa
diatur-atur. Logikanya mereka bisa lebih cepat [mencapai] ke server, sehingga
sangat memungkinkan untuk akun-akun anonim ini mengakses flash sale daripada
konsumen,”
Mekanisme penyelesaian
masalah PHK karyawan di Tokopedia Undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur
pengertian tentang kesalahan berat, sehingga sulit memastikan apakah suatu
perbuatan yang dilakukan dalam situasi kerja merupakan kesalahan berat atau
bukan. Undang undang ketenagakerjaan hanya mengatur yang termasuk perbuatan
yang dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan berat termuat dalam pasal 158
ayat 1 Undang- undang Nomor 13 tahun 2003 salah satunya Melakukan penipuan,
pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
Pasal 158 UU
Ketenagakerjaan ini dinilai oleh pihak pekerja dan serikat pekerja telah
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta melanggar azas praduga
tidak bersalah/ preassumption of innocence. Berdasarkan alas hukum tersebut
maka dilakukan permohonan hak uji materi UU Ketenagakerjaan. Atas permohonan
pekerja dan serikat pekerja, Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan
No.012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang putusannya pada pokoknya
menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pasca putusan Mahkamah
Konstitusi, muncul banyak penafsiran dalam hal terjadi perselisihan hubungan
industrial mengenai pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan
berat. Perbedaan Penafsiran tersebut setidaknya terjadi pada 3 (tiga) lembaga
yaitu Pengusaha, Mediator, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Hanya saja pada
kasus ini TOKOPEDIA Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja ke polisi asalkan
pekerja bersedia mengundurkan diri atau diakhiri hubungan kerjanya tanpa pesangon
dan penghargaan masa kerja sehingga proses mediasi dan pengadilan hubungan
industrial tidak dilakukan.
Saran Terhadap Tech Company
Peraturan perusahaan yang mengacu pada UU no 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan
perlu disosialisasikan secara lebih mendalam dan tegas terhadap karyawan
diperusahaan startup dikarenakan teknologi sangat mudah digunakan untuk
melakukan kecurangan- kecurangan yang bisa merugikan perusahaan maupun
konsumen. Perusahaan yang bergerak dibidang teknologi haruslah melakukan audit
secara periodik supaya fraud tidak terjadi dengan mudah dan dapat ditangani
secara efektif dan efisien.
KESIMPULAN
• Kesalahan berat
sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pada dasarnya adalah merupakan perbuatan pidana yang
penyelesaiannya harus mengikuti hukum acara pidana yang berlaku, oleh karena
itu mekanisme pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat
tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tetapi harus menunggu
proses peradilan pidana sampai terbit putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa pekerja telah terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan kesalahan berat.
• Pada dasarnya pemutusan
hubungan kerja apapun alasan penyebabnya sangat merugikan untuk pekerja, oleh
karena itu diperlukan perlindungan terhadap pekerja agar terhindar dari
pemutusan hubungan kerja, perlindungan dapat dilakukan dengan membuat regulasi
yang memproteksi pekerja dari potensi pemutusan hubungan kerja maupun melalui
advokasi dari serikat pekerja yang ada di perusahaan dengan memperjuangkan agar
sedapat mungkin tidak terjadi pemutusan hubungan kerja tetapi jika pemutusan
hubungan kerja tidak dapat dihindarkan maka serikat pekerja/serikat buruh
didalam perusahaan harus memperjuangkan agar pekerja yang di putus hubungan
kerja mendapatkan hak-haknya.
Daftar Pustaka
Cutlip, Scott M dkk. 2006. Effective Public Relation. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
https://www.slideshare.net/KartikaFebriyanti/kasus-phk-penggelapan-uang-kecurangan-studi-kasus-tokopedia
http://jurusankomunikasi.blogspot.com/2011/05/audit-public-relation-part-2.html
Cutlip, Scott M dkk. 2006. Effective Public Relation. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
https://www.slideshare.net/KartikaFebriyanti/kasus-phk-penggelapan-uang-kecurangan-studi-kasus-tokopedia
http://jurusankomunikasi.blogspot.com/2011/05/audit-public-relation-part-2.html
Dyah, Firly. 2009. Audit
Humas. Retrieved from: firllydiahrespatie.blogspot.com/2009/09/audit-humas.html
Hardjana. Andre, 2000. Audit Komunikasi. Jakarta. PT. Grasindo
Hardjana. Andre, 2000. Audit Komunikasi. Jakarta. PT. Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar