Sabtu, 22 Februari 2020

Peta Persoalan Audit PR di Indonesia (Studi Kasus Flashsale di Tokopedia tahun 2018)

Kasus PHK karena Karyawan Menggelapkan Uang dan Melakukan Kecurangan di Perusahaan)

Halo semua! Selamat datang di blog aku, perkenalkan namaku Namira Aurum Salsabila yang sedang berkuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan mengambil jurusan Ilmu Komunikasi dan penjurusan yang aku ambil adalah Humas (Hubungan Masyarakat). Terimakasih ya sudah meluangkan waktunya untuk membaca tulisanku di blog ini yang dikhususkan untuk tugas mata kuliah Audit PR. Semoga bermanfaat untuk kalian yang sedang membacanya.
Di tulisan aku kali ini, aku akan membahas Peta Persoalan Audit di Indonesia, terutama yang aku ingin bahas adalah perusahaan Tokopedia yang terkena kasus pada tahun 2018. Namun sebelum aku membahas kasus tersebut aku akan jelaskan lebih detail mulai dari definisi audit PR sampai manfaat dan kegunaan public relation.

Definisi Audit Public Relations

Audit public relations dikenal pula dengan sebutan audit komunikasi public relations (kehumasan). Disebut demikian karena audit ini merupakan sebuah tinjauan dan studi tentang kebutuhan-kebutuhan komunikasi kehumasan dan praktik komunikasi yang sekarang sedang berlangsung. Audit public relations adalah studi komprehensif untuk mengetahui posisi dan kondisi PR dalam organisasi, baik secara internal maupun eksternal, mencakup tentang pandangan publik terhadap PR. Audit PR merupakan riset yang biasa digunakan untuk mendeskripsikan dan mengukur kegiatan PR dan menyediakan pedoman untuk program PR di masa depan.
 Hardjana (2000)
Sebuah tinjauan dan studi tentang kebutuhan-kebutuhan komunikasi kehumasan dan praktek kehumasan yang sedang berlangsung.
Frazier A Moore
Suatu studi yang tersusun secara longgar, berskala luas yang menyelidiki humas perusahaan, baik secara internal maupun eksternal.
Jane Gibson dan Richard Hod Getts

Dalam buku organizational communizational communication: a managerial perspective (Andre Hardjana, 2000 : 10) adalah suatu analisis yang lengkap atas sistem-sistem komunikasi internal dan eksternal dari suatu organisasi

Aktivitas Public Relations

Penyelenggaraan  kegiatan Humas/Public Relations adalah untuk menciptakan komunikasi dua arah, memecahkan konflik kepentingan dengan mencari dasar pemikiran yang sama atau lingkungan yang menjadi kepentingan bersama, dan untuk menciptakan pengertian berdasarkan kebenaran, pengetahuaan dan informasi yang lengkap.
Aktivitas disini sebagai media PR dalam menciptakan pemahaman/saling pengertian antara lembaga/perusahaan dengan publik-publiknya/stakeholder (internal & eksternal). Tujuan membina hubungan dengan pihak eksternal adalah untuk memperoleh dan meningkatkan citra yang baik dari publik/stakeholder eksternal terhadap organisasi/instansi/perusahaan serta untuk mendapatkan kepercayaan dan penilaian yang positif dari publik/stakeholder dan bila perlu memperbaiki citra tersebut. Salah satu contoh aktivitas Hubungan Masyarakat adalah Community Relations.
 MODEL AUDIT PR
1.      Model PII atau The PII Model dikembangkan oleh Cutlip et al; The PII Model merupakan riset yang menggali pelaksanaan program PR dari tahap preparation (persiapan), implementation (pelaksanaan), dan impact (dampak). Lewat riset ini, pertanyaan-pertanyaan riset muncul secara spesifik sesuai dengan tahapan yang ditanyakan. Jawaban yang dihasilkan dari riset ini akan meningkatkan pengertian dan memperkaya informasi untuk menilai efektivitas.
2.      Model Makro Evaluasi PR atau The Macro Model of PR Evaluation yang kemudian berganti nama menjadi Model Piramdia Penelitian PR atau The Pyramid Model of PR Research. Model ini merupakan pengembangan dari PII Model dengan membagi tahapan pengukuran dari sisi inputs, ouputs, dan outcomes serta merekomendasikan evaluasi atas masing-masing tahapan tersebut.
3.      The PR Effectiveness Yardstick Model yang dikembangkan oleh Walter Lindenmann. Model ini menawarkan metodologi riset yang lebih canggih dan mendalam dan bukan sekadar riset yang dilakukan secara kronologis sebagaimana dipraktikkan PII Model. Lindenmann membagi metode risetnya ke dalam 3 tahap yakni output, intermediate, dan advanced. Masing-masing tahapan diarahkan untuk mengukur subyek yang telah ditentukan.
4.      Model Evaluasi Berkesinambungan atau The Continuing Model of Evaluation yang dikembangkan oleh Tom Watson. Model ini menekankan bahwa riset dan evaluasi PR berjalan secara berkesinambungan dan menyoroti arti penting umpan balik yang dihasilkan dari program PR.
Model Evaluasi Terpadu atau The Unified Evaluation Model yang disusun oleh Paul Noble dan Tom Watson. Model ini membagi tahapan riset menjadi 4 yakni: input, output, impact, dan effect

ALASAN DILAKUKAN AUDIT PR : Masih bingung, mengapa suatu perusahaan membutuhkan audit PR?
Audit PR dilakukan disaat PRO (Public Relations Officer) baru menjabat dalam pekerjaannya. Audit akan memberi informasi kekuatan, dan kelemahan PR, menjelaskan tujuan PR, menentukan fungsi PR, dan menunjukan nilai potensian dari program PR. Disaat PRO merencanakan program-program kegiatan, audit dapat membantu PRO mengenali manajemen melalui persepsi dari luar dan mendorong ke arah suatu PERUBAHAN.
Ketika CEO baru, audit membantu mengetahui prioritas program-program baru yang akan dilaksanakan dan sikap publik terhadap lembaga Terjadi perubahan dalam kondisi keungan dan ingin menyusun anggaran belanja untuk kegiatan kegiatan lemabga umumnya dan PR khususnya. Seperti terjadi turun naik penghasilan yang drastis, perubahan deviden, perubahan anggaran untuk bagian atau kegiatan PR. Ketika lembaga melakukan perubahan arah, audit akan memberi pentunjuk apakah harus melakukan GO PUBLIC, MERGER, AKUSISI, dan PENEKANAN PRODUK atau JASA
Terjadi perubahan besar dalam struktur lembaga, seperti keberhasilan yang diraih, pengaturan manajemen baru, dan penata ulang bagian biro. Audit akan menyiagakan pimpinan dalam menghadapi perubahan yan diterima dari publik dalam dan luar Ketika diperlukan peninjauan ulang identitas atau kampanye uklan yang dilakukan PR, audit membantu dalam menentukan arah baru disaat PRO memerlukan kejelasan mandat dari pimpinan, audit memberikan objektivitas yang diperlukan.
ketika perlu ditetapkan sebuat patok branding/brenchmark untuk tolak ukur itu sendi dan untuk mengukur kemajuan tahunan/berkalan untuk menyusun kembali prioritas perencanaan Disaat perlu membangun landasan dan latar belakang guna pengembangan kebijakan dan perencanaan program baru

AUDIT PUBLIC RELATIONS = PROSES PUBLIC RELATIONS.
Masih ingat, model proses PR yang dibuat oleh Cutlip&Center, pada bukunya Effective PR. Ini adalah model yang paling sering digunakan oleh praktisi PR, untuk merencanakan suatu PR Plan. Pada model ini terdapat 4 tahap penting yaitu;
Defining Public Relations Problem (Situation Analysis: What is Happening Now),
Planning and Programming (Strategy: What Should we do and say and WHY?),
Taking action and Communicating (Implementation: How and when do we do and say it?)
Evaluation the Program (Assessment : How did we do?)
Mendefinisikan masalah : dilakukan melalui penelitian dengan menganalissi situasi berupa pemahaman, opini, sikap, dan perilaku public terhadap lembaga. PERTANYAANNYA: agar yang terjadi sekarang bertolak dari hasil. Fact Finding ini dapat dirumuskan permasalahan secara akurat.
Planning Programming: Dari rumusan masalah, dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program kerja berdasarkan kebijakan lembaga yang disesuaikan juga dengan kepentingan public.
Apa yang harus dilakukan? Dan apa yang akan dikatakan? Dan mengapa melakukan ini?
Tahap pelaksanaan/implementasi dan komunikasi: ditahap ini PRO harus mengkomunikasikan pelaksanaan program secara menarik sehingga mampu mempengaruhi sikap publiknya yang mendorong mereka untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Bagaimana dan kapan akan dikerjakan dan bagaimana menjelaskannya
Tahap ini melakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan program dari perencanaan, pelaksanaan program, pengkomunikasian samapai keberhasilan akan kegagalan yang terjadi dari program tersebut.
Bagaimana kita mengerjakannya? Selain 4 tahap PR diatas, kita juga bisa memakai tahap lainnya : Joyce F Jones Said

FINDING OUT WHAT WE THINK
Ini adalah sebuah wawancara dengan manajemen puncak dan dalam beberapa hal juga manajemen menengah untuk melihat kekuatan dan kelemahan dalam perusahaan, pulik relevan dan amsalah2 yang relevan dieksplorasi
FINDING OUT WHAT THEY THINK
Penelitian dilakukan untuk menentukan kedekatan pandangan public dengan pandangan perusahaan
EVALUATING THE DISPARITY
Sebuah neraca kehumasan yang menggambarkan asset, kemampuan, kekuatan, dan kelemahan dirancang berdasarkan analisis perbedaan yang didapat dari langkah pertama dan kedua

RECOMMENDING
Sebuah program kehumasan yang lengkap dirancang untuk mengurangi perbedaan yang didapat dalam langkah pertama da kedua

BACK TO DEFINITION OF PUBLIC RELATIONS.

Suatu proses audit, memiliki hubungan yang erat dengan komunikasi khusunya PR. Kalau kita lihat dari salah satu definisi yang diutarakan oleh bapak J.C Seidel, yaitu

”PUBLIC RELATIONS ADALAH USAHA MANAJEMEN UNTUK MEMPEROLEH PENGERTIAN DAN GOODWILL DARI PARA PELANGGAN, PEGAWAI, DAN PUBLIK PADA UMUMNYA. KEDALAM DENGAN MENGADAKAN ANALISIS DAN PERBAIKAN-PERBAIKAN TERHADAP DIRI SENDIRI, DAN KELUAR MENGADAKAN PERNYATAAN-PERNYATAAN”

Mengapa mengambil definisi dari J.C Seidel?

Dalam Audit PR, kita melakukan suatu riset komperhensif mengenai suatu perusahaan. Tidak selalu ada masalah dalam perusahaan tersebut, namun pasti ada saja yang sesuatu yang harus diseldiki, baik itu CEO, Karyawan, event, customer, dan lain lain.

Kembali lagi pada pengertian J.C Seidel, dimana kita sebagai PR, tentu saja tujuan utamannya adalah menciptakan GOODWILL dan pengertian public (baik internal mau pun eksternal). -> DENGAN MENGADAKAN ANALISIS. Nah, analisis disini yang mau saya BOLD. Karena, AUDIT PR memang membutuhkan analisis terhadap diri sendiri (COMPANY), dan mengemukakan pernyataan-pernyataan pada public, tentunya dengan solusi atas suatu masalah yang terjadi pada perusahaan tersebut

Jadi, apakah suatu perusahaan butuh Audit Public Relations?

Jawabannya YA. Tentu saja, untuk menjaga keseimbangan, keselarasan, dan kenyamanan komunikasi dalam perusahaan, suatu perusahaan butuh Audit PR.

WHAT THE PURPOSE OF AUDIT PUBLIC RELATIONS?

Tujuan Audit PR adalah untuk mengetahui POSISI PR dalam suatu organisasi secara komperhensif sehingga dapat diancang kegiatan humas selanjutnya

Apa hanya sebatas itu saja? Jawabannya adalah TIDAK.

Tujuan khusus audit PR :

Untuk meningkatkan KINERJA PR melalui peningkatan efektivitas program-programnya.
Untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman organisasi (SWOT)
Untuk mere-evaluasi atas pencapaian tujuan dari suatu program atau berbagai aktivitas dari program tersebut
untuk menentukan publik-publik dari bidang yang berbeda yang relevan dengan perusahaan
untuk mengetahui opini publik terhadap orang (Contohnya dari surat pembaca)
Untuk memberikan informasi kepada manajemen sebagai input dalam pengambilan keputusan

Manfaat Public Relations

Dalam bukunya yang berjudul “Public Relations”, Frank Jeffkins menyebutkan manfaat khusus PR yang meliputi kegunaan PR dalam pengelolaan atau pelaksanaan, antara lain :

Manajemen krisis
Tidak ada satu pun perusahaan yang bebas krisis. Minimal mempunyai resiko mengalami krisis. Maka tim PR yang ada di dalam struktur perusahaan bertugas untuk menyelesaikan krisis yang terjadi dengan serangkaian persiapan dan kesiapan tersendiri.

Penerbitan Desk-top
PR bertanggung jawab atas jurnal internal komputer perusahaan. Oleh karena itu, biasanya perusahaan memiliki bagian internal relations untuk mengurusi hal tersebut.

Identitas perusahaan
Identitas perusahaan merupakan sebuah wahana komunikasi bagi segenap karyawan perusahaan, para pemilik saham, para agen atau dealer, konsumen, lembaga-lembaga keuangan dan berbagai pihak lainnya yang punya kepentingan dan kaitan dengan organisasi. Tim PR adalah bagian yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan memelihara identitas sebuah perusahaan.

Hubungan parlementer
PR wajib menjalin hubungan parlementer yang baik. Hubungan parlementer dalam konteks ini adalah hubungan-hubungan antara berbagai organisasi dengan pihak pemerintah, para anggota parlemen, serta para birokrat dari berbagai departemen dan instansi pemerintah. Legistator atau regulator adalah publik yang sangat penting dalam keberlangsungan usaha suatu perusahaan.

PR financial
Sebagai sebuah perusahaan yang telah go public, maka perusahaan memerlukan tim PR yang melakukan kegiatan-kegiatan PR di seputar peristiwa keuangan atau bisnis dalam rangka mendukung rencana perusahaan kliennya untuk memasuki bursa saham atau dalam rangka mendukung peluncuran laporan keuangan tahunan.

Menurut Cutlip and Center, proses kerja PR meliputi :

Fact Finding : Mendefinisikan permasalahan yang dilakukan melalui penelitian dengan menganalisa situasi berupa pemahaman, opini, sikap dan perilaku publik terhadap lembaga.
Planning : Berdasarkan pada rumusan masalah, dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program kerja berdasarkan kebijakan lembaga yang juga disesuaikan dengan kepentingan publik
Communicating : Dalam tahap ini PRO harus mengkomunikasikan pelaksanaan program sehingga mampu mempengaruhi sikap publiknya yang mendorong mereka untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Evaluating : Tahap ini melakukan penilaian terhadap hasil-hasil pelaksanaan program dari perencanaan, pelaksanaan program, pengkomunikasian, sampai keberhasilan atau kegagalan yang terjadi dari program tersebut.


KASUS PHK KARENA KARYAWAN MENGGELAPKAN UANG & MELAKUKAN KECURANGAN di PERUSAHAAN (Studi Kasus Flash Sale di Tokopedia 2018)
 LATAR BELAKANG
Tokopedia pada akhir tahun 2018 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan pekerjanya. Sebabnya para pekerja situs jual beli berbasis daring itu, dianggap melanggar kebijakan perusahaan. Salah satu yang dimaksud kecurangan pekerja, ketika dimulainya promo “Flash Sale Tokopedia Spesial 9”. Agenda diskon barang sampai 78 persen itu digelar dari 15 hingga 17 Agustus. Mereka menemukan transaksi 49 produk yang dilakukan oleh pekerjanya sendiri, dengan cara melanggar prosedur. “Tokopedia telah secara efektif memberhentikan seluruh karyawan yang terlibat pada pelanggaran kebijakan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (Sedar), Sarinah menilai, PHK pekerja Tokopedia karena dugaan kesalahan berat. PHK dapat terjadi atas inisiatif dari pihak pengusaha ataupun buruh/pekerja. PHK yang dilakukan oleh pihak pengusaha kepada buruh/pekerja dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, seperti pengunduran diri, mangkir, perubahan status perusahaan, perusahaan pailit, pekerja meninggal, pekerja memasuki usia pensiun, dan atau karena pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Tujuan Analisa Kasus Kecurangan di Tokopedia untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian masalah PHK yang di lakukan oleh tokopedia terhadap karyawan – karyawan yang diduga melakukan kecurangan dan mengetahui perlindungan hukum yang dapat di gunakan untuk menuntut hak karyawan akibat pemutusan hubungan kerja pada perusahaan.
Pengertian Fraud (Kecurangan) Fraud adalah tindakan melawan hukum, penipuan berencana dan bermakna ketidakjujuran.
Sumber – Sumber Kecurangan (Fraud)
1. Penggelapan (embezzlements)
2. Manipulasi pelanggaran karena jabatan (malfeasance)
3. Pencurian (thiefs)
4. Ketidakjujuran (dishonesty)
5. Kelakuan buruk (misdeed)
Penyebab Terjadinya Fraud
Motivasi : adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan atau suatu organisasi.
Sarana : mencakup seluruh media yang dapat digunakan untuk melakukan kecurangan, misalnya dokumen kontrak/lelang yang diatur, transaksi keuangan dilakukan secara tunai dan tidak menggunakan pencatatan yang baik, dan lain sebagainya.
Kesempatan : karena kurangnya pengawasan internal dan pemahaman tentang aturan dapat menjadi ruang terjadinya kecurangan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan hubungan kerja sering tidak dapat dielakkan dan ini disebabkan oleh keinginan perusahaan atau dapat pula karena keinginan pegawai. Pemutusan hubungan kerja baik karena keinginan pegawai maupun perusahaan tidak boleh dilakukan sewenang- wenang, melainkan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga pemutusan hubungan kerja boleh dilakukan oleh setiap organisasi atau perusahaan asalkan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau PKB.
 DATA SITUASIONAL PERUSAHAAN
Tokopedia telah memutus hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan yang diduga berlaku culas. Pemberhentian tersebut disinyalir karena dugaan praktik kecurangan dalam penyelenggaraan Flash Sale Spesial 9 pada 15-17 Agustus 2018. Dugaan fraud ini membuat konsumen tak bisa memperoleh barang yang dijual murah selama program itu berlangsung. Konsumen pun tidak bisa berbuat apa-apa apabila mereka dicurangi. Ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, menilai setidaknya ada dua metode yang dapat digunakan untuk melakukan fraud saat flash sale berlangsung. Kemungkinan pertama, Ruby menduga pelaku membuat banyak akun anonim atau mendesain agar aksesnya lebih cepat daripada konsumen yang lain. “Itu bisa diatur-atur. Logikanya mereka bisa lebih cepat [mencapai] ke server, sehingga sangat memungkinkan untuk akun-akun anonim ini mengakses flash sale daripada konsumen,”
Mekanisme penyelesaian masalah PHK karyawan di Tokopedia Undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur pengertian tentang kesalahan berat, sehingga sulit memastikan apakah suatu perbuatan yang dilakukan dalam situasi kerja merupakan kesalahan berat atau bukan. Undang undang ketenagakerjaan hanya mengatur yang termasuk perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan berat termuat dalam pasal 158 ayat 1 Undang- undang Nomor 13 tahun 2003 salah satunya Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
Pasal 158 UU Ketenagakerjaan ini dinilai oleh pihak pekerja dan serikat pekerja telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta melanggar azas praduga tidak bersalah/ preassumption of innocence. Berdasarkan alas hukum tersebut maka dilakukan permohonan hak uji materi UU Ketenagakerjaan. Atas permohonan pekerja dan serikat pekerja, Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan No.012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, muncul banyak penafsiran dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat. Perbedaan Penafsiran tersebut setidaknya terjadi pada 3 (tiga) lembaga yaitu Pengusaha, Mediator, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Hanya saja pada kasus ini TOKOPEDIA Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja ke polisi asalkan pekerja bersedia mengundurkan diri atau diakhiri hubungan kerjanya tanpa pesangon dan penghargaan masa kerja sehingga proses mediasi dan pengadilan hubungan industrial tidak dilakukan.
Saran Terhadap Tech Company Peraturan perusahaan yang mengacu pada UU no 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan perlu disosialisasikan secara lebih mendalam dan tegas terhadap karyawan diperusahaan startup dikarenakan teknologi sangat mudah digunakan untuk melakukan kecurangan- kecurangan yang bisa merugikan perusahaan maupun konsumen. Perusahaan yang bergerak dibidang teknologi haruslah melakukan audit secara periodik supaya fraud tidak terjadi dengan mudah dan dapat ditangani secara efektif dan efisien.
KESIMPULAN
• Kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada dasarnya adalah merupakan perbuatan pidana yang penyelesaiannya harus mengikuti hukum acara pidana yang berlaku, oleh karena itu mekanisme pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tetapi harus menunggu proses peradilan pidana sampai terbit putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa pekerja telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan berat.
• Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja apapun alasan penyebabnya sangat merugikan untuk pekerja, oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadap pekerja agar terhindar dari pemutusan hubungan kerja, perlindungan dapat dilakukan dengan membuat regulasi yang memproteksi pekerja dari potensi pemutusan hubungan kerja maupun melalui advokasi dari serikat pekerja yang ada di perusahaan dengan memperjuangkan agar sedapat mungkin tidak terjadi pemutusan hubungan kerja tetapi jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan maka serikat pekerja/serikat buruh didalam perusahaan harus memperjuangkan agar pekerja yang di putus hubungan kerja mendapatkan hak-haknya.

Daftar Pustaka

Cutlip, Scott M dkk. 2006. Effective Public Relation. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

https://www.slideshare.net/KartikaFebriyanti/kasus-phk-penggelapan-uang-kecurangan-studi-kasus-tokopedia
http://jurusankomunikasi.blogspot.com/2011/05/audit-public-relation-part-2.html

Dyah, Firly. 2009. Audit Humas. Retrieved from: firllydiahrespatie.blogspot.com/2009/09/audit-humas.html
Hardjana. Andre, 2000. Audit Komunikasi. Jakarta. PT. Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar